Sebentuk Cincin Permata Berlian
16 Pujaan 60an Vol. 2 M Ishak 1 de abril de 1991
Cincin Tunangan Berlian – D36033
Rp12,500,000 Harga aslinya adalah: Rp12,500,000.Rp9,500,000Harga saat ini adalah: Rp9,500,000.
Material : Emas 75% Berat : ± 3.9 gr Dapat mengakomodasi 0.5 – 1.00 karat berlian round cut
Spesifikasi Berlian Estimasi Total Karat : ± 32 pcs Natural Round Brilliant Cut 0.16 ct (tidak termasuk berlian tengah)
Color & Clarity : F & VVS
Tersedia semua ukuran . 5 -14 hari kerja
Note : Harga hanya untuk rangka cincin. Belum termasuk berlian tengah
Semua Perhiasan KIMFOOK Jewelry BEBAS NICKEL dan ANTI ALERGI
KIMFOOK memberikan jaminan harga terbaik . Jangan beli perhiasan anda di tempat lain sebelum anda melihat koleksi perhiasan di KIMFOOK Jewelry!
Setiap produk di design dan dibuat dengan detail khusus untuk anda. Dibuat menggunakan material terbaik dan di poles untuk hasil akhir yang sempurna. Dilapisi dengan formula spesial anti-tarnished KimFook untuk memastikan keawetan dan kualitas yang sempurna
Untuk setiap pembelian produk KIMFOOK Jewelry, anda akan mendapatkan :
Hanya pelanggan yang sudah login dan telah membeli produk ini yang dapat memberikan ulasan.
Rasulullah Juga Memakai Cincin
KEINDAHAN dan kemolekan batu akik benar-benar telah menghipnotis masyarakat Tanah Air termasuk masyarakat Provinsi Jambi. Tanpa mengenal status sosial, baik tua-muda, laki-laki perempuan, pejabat maupun rakyat biasa, semuanya terkena ‘demam’ cincin dari batu akik itu. Jari-jari manis masyarakat kini sudah hampir semuanya terselip cincin. Siapa yang jarinya tidak memakai cincin, maka itu jari monyet, kata mereka.
Tak heran jika di banyak daerah diadakan lomba atau kontes cincin batu akik. Dari berbagai jenis asesoris dari perut bumi ini dilombakan.Pengunjungnya pun cukup meriah seperti layaknya pasar. Dan panitianya bukan saja dari para aktifis perkumpulan batu akik, tapi juga dikomandani oleh Pemda setempat.
Empat belas abad yang lalu,Baginda Rasulullah SAW juga memakai cincin. Tapi, cincinnya tidak sekedar berfungsi sebagai perhiasan yang dipakai di jari manis tangan Rasul, tapi juga berfungsi sebagai stempel surat yang dikirim kepada orang ‘ajam (non Arab). Di cincinnya itu ada tertulis lafadz “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”.
Beberapa hadis tentang cincin Rasulullah SAW
Dari Anas bin Malik ra, ia berkata,”Cincin Nabi SAW dari perak dan matanya adalah habasyi”. (HR. Al Bukhari-Muslim).Habasyi memiliki beberapa makna, yakni batu akik, atau mata cincin yang berwarna hitam, atau barang tambang dari negeri Habasyah.
Hadis ini menunjukkan bahwa bolehnya menggunakan perak bagi laki-laki dan perempuan. Dan perak dibolehkan bagi laki-laki dengan syarat tidak ada unsur membanggakan diri.
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa,”Sesungguhnya Nabi SAW menggunakan cincin dari perak. Beliau menstempel dengannya” ( HR. At Tirmidzi, dan beliau mengatakan,Shahih)
Cincin Rasulullah yang biasa digunakan untuk stampel terukir lafadz dalam bahasa Arab “Muhammad”, “Rasul” dan “Allah”, sebagaimana dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Dan lafadz “Allah terukir di bagian paling atas untuk mengagungkan nama-Nya.
Cincin stampel dibuat ketika Rasulullah SAW hendak mengirim surat kepada para penguasa ‘ajam (non Arab) Sahahabat Nabi ada yang menyampaikan bahwa orang ‘ajam tidak menerima surat kecuali ada stempel atasnya. Maka dibuatlah cincin tersebut.
Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa beliau berkata ,”Sesungguhnya Nabi SAW mengenakan cincinya di (tangan) kanannya”. ( HR. At Tirmidzi, Shahih). Makna hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW menggunakan cincin di tangan kanan. Dalam keterangan lain disebutkan bahwa Rasulullah juga mengenakan cincin di jari kelingking. Karena itu menurut Imam Ahmad bahwa mengenakan cincin di jari tengah dan jari telunjuk hukumnya makruh.
Dalam riwayat yang lain disebutkan bahwa Al Hasan dan Al Husain (cucu Rasul) kedua-duanya mengenakan cincin di tangan kiri. Imam At Tirmidzi menyatakan bahwa atsar ini Hasan Shahih.
Dan riwayat dari Anas bin Malik bahwasannya Rasulullah SAW mengenakan cincinnya di kelingking dari tangan kanan. (HR.Muslim)
Dari berbagai riwayat ini disimpulkan bahwa memakai cincin di jari tangan kiri juga boleh. Namun lebih utama adalah memakainya di bagian kanan. (lihat, Al Isyraqat As Saniyah bi Syarhi As Syama’il Al Muhammadiyah, hal. 103-114).
Salah satu hal prinsip yang perlu mendapat perhatian bagi setiap pemakai cincin adalah bahwa cincin itu adalah untuk perhiasan. jangan sekali-kali menganggap atau berkeyakinan bahwa cincin yang dipakainya itu mempunyai ‘magic’ atau kekuatan yang dapat mendatangkan manfaat atau keuntungan serta dapat menolak madharat atau bala’. Hal ini dapat menjerumuskan pemakainya dalam kesyirikan, satu dosa besar yang tak terampuni oleh Allah SWT. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya” (QS.An-Nisa : 48).
Cincin Emas Haram Bagi Laki-Laki
Walau kita termasuk orang yang hobi memakai cincin, jangan sekali-kali kaum lelaki memakai cincin dari emas. Sahabat Ali bin Abi Thalib ra meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah memegang sutra dengan tangan kanannya dan emas dengan tangan kirinya, kemudian beliau bersabda,Sesungguhnya, dua benda ini haram untuk kaum lelaki di kalangan umatku.” (HR. Abu Daud, An-Nasa’i, Al-Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani).Dalam riwayat lain terdapat tambahan, “… Halal bagi wanita di kalangan umatku.” (HR. Turmudzi)
Ibnu Abbas ra, juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah melihat ada seorang memakai cincin dari emas. Beliaupun bergegas melepasnya dan membantingnya, sambil bersabda, “Kalian sengaja mengambil sebongkah bara api neraka dan kalian letakkan di tangan kalian.”
Setelah Rasulullah SAW pergi, ada sahabat yang menyarankan kepada orang ini, ‘Ambil cincin itu, bisa kamu manfaatkan untuk yang lain.’ Namun pemilik cincin yang baik ini justru menjawab, ‘Demi Allah, tidak akan aku ambil cincin itu selamanya, sementara Rasulullah SAW telah membuangnya.’ (HR. Ibn Hibban dalam shahihnya, Syuaib Al-Arnauth mengatakan, ‘Sanadnya shahih’).
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Pemborosan artinya membelanjakan harta, atau membeli sesuatu tanpa dipikirkan kegunaanya. Termasuk dalam hal membeli cincin yang akan dipakainya. Harganya sangat mahal, mungkin ratusan juta dan bahkan milyaran rupiah. Ini tentu masuk dalam kategori pemborosan. Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang boros. Pemboros-pemboros sudah dicap oleh Allah sebagai teman setan. Jadi orang-orang yang boros kelakuannya sama dengan setan dan cocok menjadi teman setan.
Rasulullah SAW telah memberikan contoh kepada kita untuk tidak boros. Mulai dari pakaian yang dipakainya, hartanya dan lain sebagainya. Nabi Muhammad SAW tidak pernah boros bahkan memanfaatkan apa-apa yang masih bisa digunakan.
Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja. Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang dhu’afa di sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang haram,mana boleh mana tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Allah SWT menyuruh kita untuk hidup sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi boros maka suatu bangsa bisa rusak atau hancur.”Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan”.(QS.Al-Isra : 26-27).
Penulis adalah Pemerhati Kehidupan Beragama.
10. Pemberian atau Kejutan
Mimpi memakai cincin emas bisa melambangkan pemberian atau kejutan yang menyenangkan dalam kehidupan nyata. Mungkin ada sesuatu yang spesial atau berharga yang sedang dihadapi atau akan datang.
11. Ketahanan dan Kekuatan Batin
Emas sebagai logam yang tahan karat dan kuat dapat mewakili ketahanan dan kekuatan batin seseorang dalam menghadapi tantangan atau perubahan. Mimpi ini bisa menjadi pengingat untuk tetap kuat dan tegar dalam menghadapi segala situasi.
12. Prestise dan Status Sosial
Cincin emas sering dianggap sebagai simbol status sosial yang tinggi. Mimpi memakai cincin emas bisa mencerminkan perasaan ingin diakui atau dihormati dalam lingkungan sosial atau profesional.
13. Transformasi dan Pembaruan
Emas dalam mimpi juga bisa melambangkan proses transformasi atau pembaruan dalam kehidupan seseorang. Mimpi ini mungkin menandakan periode perubahan atau pertumbuhan yang sedang dialami.
Baca artikel seputar arti mimpi lainnya dengan mengeklik tautan ini.
Writer: Ismail H. Salleh
Composer: Ismail H. Salleh
Kami telah mengirimkan email yang berisi LINK untuk update password
Email untuk reset password sudah dikirim, namun mungkin perlu beberapa menit untuk tampil di Inbox email anda.
Registrasi pada website ini memungkinkan anda melihat status pemesanan dan history.
© 1985 Pusat Muzikal Mutiara
℗ 1985 Pusat Muzikal Mutiara
Assalamu alaikum ustadz…
Saya ingin bertanya, bolehkan laki-laki memakai perhiasan emas putih? misalnya cincin.
Saya pernah dengan bahwa laki-laki tidak boleh memakai perhiasan emas. Akan tetapi, setau saya emas putih itu bukan logam emas (Aurum). JAdi apa boleh dipakai?
Terima kasih atas jawabannya
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Febrina yang dimuliakan Allah swt
Saya pernah membaca sebuah tulisan yang menceritakan tentang kekecewaan seorang ibu ketika ia hendak menikah. Pada saat itu ia berfikir untuk membelikan emas putih untuk calon suaminya sebagai cincin perkawinan mereka di sebuah toko emas.
Ternyata selang beberapa lama setelah menikah emas putih itu terlihat memudar dan lama kelamaan menjadi kuning dan mulailah ia menyadari bahwa emas putih yang dia harapkan sebelumnya adalah platina ternyata ia hanya emas kuning biasa yang disepuh dengan bahan tertentu sehingga tampak putih.
Dari kisah tersebut maka perlu dibedakan antara emas putih dan platina. Apabila emas putih yang dimaksud adalah emas kuning (Aurum) yang dicampur dengan unsur-unsur logam putih, seperti nikel, palladium sehingga merubah warna aslinya dari kuning menjadi putih maka hukum mengenakan ‘emas putih’ ini bagi seorang laki-laki adalah haram dikarenakan penyepuhan tersebut tidaklah menghilangkan zat aslinya yaitu emas kuning (Aurum), sebagaimana hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya.” (HR. Muslim)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad)
Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad)
Jadi emas warna apa pun, baik putih, merah atau yang lainnya selama ia hanyalah sepuhan yang dilakukan pada emas kuning maka hukumnya haram bagi laki-laki untuk dikenakan.
Adapun apabila emas putih yang dimaksudkan adalah platina maka ia tidaklah termasuk dalam golongan emas (Aurum). Ia memang termasuk kategori logam yang mahal bahkan ada yang mengatakan bahwa harganya 4 – 5 kali lebih mahal daripada emas. Dengan demikian diperbolehkan bagi kaum pria untuk mengenakannya dikarenakan tidak ada dalil-dalil syariat yang menunjukkan pengharamannya terhadap laki-laki.
Penamaan masyarakat selama ini bahwa platina adalah emas putih tidaklah menjadikannya haram karena ia hanyalah sebatas penamaan yang pada hakekatnya ia bukanlah emas, sebagaimana mahalnya harga platina juga tidak menjadikannya haram untuk dikenakan oleh kaum laki-laki.
Sedangkan tentang cincin kawin dalam pandangan islam bisa dilihat pada rubrik ini dengan judul “Hukum Cincin Kawin”.
-Ustadz Sigit Pranowo,Lc-