Paten Sederhana Dan Paten Biasa

Paten Sederhana Dan Paten Biasa

Invensi yang tidak dapat diberi paten

Paten dan Paten Sederhana

Selain paten, terdapat juga paten sederhana. Pasal 1 angka 1 UU Paten mendefinisikan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Untuk membedakan antara paten dengan paten sederhana, terlebih dahulu kita harus membahas mengenai apa yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[2]

Adapun perbedaan antara paten dengan paten sederhana sebagai berikut.

Paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.[4]

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property, yang diakses pada 30 Maret 2023, pukul 14.24 WIB.

[2] Pasal 1 angka 2 UU Paten

[4] Penjelasan Pasal 3 ayat (2) UU Paten

[5] Pasal 107 angka 4 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 122 ayat (1) UU Paten dan penjelasannya

Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten

Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:

Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!

Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.

Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):

Sedangkan untuk paten sederhana adalah  (Pasal 22 UU 13/2016):

Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.

Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Editor: Genies Wisnu Pradana

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara besama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.

Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain berdasar perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Mengapa Jangka Waktu Pelindungan Paten dan Paten Sederhana Berbeda?

Mengenai jangka waktu pelindungan paten diatur dalam Pasal 22 dan 23 UU Paten yakni 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan untuk paten dan 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan untuk paten sederhana. Adapun, jangka waktu pelindungan paten dan paten sederhana tidak dapat diperpanjang.

Menjawab pertanyaan Anda mengapa jangka waktu perlindungan paten dan paten sederhana berbeda, mari kita simak Penjelasan Pasal 23 ayat (1) UU Paten yang menerangkan bahwa dalam pelindungan paten sederhana yang hanya diberikan dalam jangka waktu 10 tahun, hal ini karena secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka waktu pelindungan selama 10 tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.

Adapun alasan mengapa pelindungan paten tidak dapat diperpanjang adalah bertujuan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajibannya membayar royalti.[10] Selain itu juga bertujuan agar mendorong inventor untuk terus dapat menemukan sesuatu hal atau invensi yang baru dan/atau melakukan berbagai pembaruan, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan dalam industri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”)

[2] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 17

[3] Pasal 1 angka 3 UU Paten

[4] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 13

[5] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 46

[6] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB

[7] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB

[8] Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Paten yang diakses pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB

[9] Tim Penyusun. Modul Kekayaan Intelektual: Paten. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, 2020, hal. 49

[10] Penjelasan Umum UU Paten

%PDF-1.6 %âãÏÓ 4 0 obj <> endobj xref 4 30 0000000016 00000 n 0000001080 00000 n 0000001214 00000 n 0000001273 00000 n 0000001678 00000 n 0000001744 00000 n 0000003815 00000 n 0000003849 00000 n 0000004305 00000 n 0000004962 00000 n 0000005434 00000 n 0000005988 00000 n 0000006543 00000 n 0000007081 00000 n 0000009771 00000 n 0000016197 00000 n 0000016431 00000 n 0000038405 00000 n 0000038601 00000 n 0000061243 00000 n 0000061446 00000 n 0000078988 00000 n 0000079196 00000 n 0000104226 00000 n 0000104427 00000 n 0000125872 00000 n 0000126076 00000 n 0000126118 00000 n 0000126156 00000 n 0000000896 00000 n trailer <<034E0BE31C74EF46819EE03F4EC62B8B>]>> startxref 0 %%EOF 33 0 obj<>stream .|Uð÷æš4b*J_ h‰kx/‰.~üÝÔbH•²õJ,ŒIn-߉3™Ô1`1.¬—®Û5ƒ³C¼¹ö 2ÿó œ6Žƒ»£]¬èüˆ LIÞO*È_;#G̵ßp•Üp’(ž e1 endstream endobj 5 0 obj<

“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”

Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.

Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.

Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.

Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.

Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!

Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa:

Perbedaan Paten dan Paten Sederhana

Menurut Pasal 2 UU Paten pelindungan paten meliputi paten dan paten sederhana. Lalu, apa perbedaan paten dengan paten sederhana yang dimaksud pasal tersebut?

Pada dasarnya paten diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.[6]

Sementara itu, paten sederhana diberikan untuk setiap invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri. Selain itu, paten sederhana diberikan untuk invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, senyawa, atau sistem. Paten sederhana juga diberikan untuk invensi yang berupa proses atau metode yang baru.[7]

Dalam paten sederhana, progres teknologinya lebih simpel dibandingkan dengan progres teknologi dalam paten.[8]

Untuk memudahkan Anda mengetahui perbedaan paten dengan paten sederhana, berikut kami sajikan dalam bentuk tabel:[9]

Diberikan untuk invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.

Diberikan untuk invensi yang baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.

Produk, proses/metode, atau gabungan antara produk dan proses/metode.

Produk atau proses/metode.

Dapat terdiri dari 1 atau lebih klaim mandiri dalam satu kesatuan invensi.

Hanya terdapat 1 klaim mandiri dalam satu kesatuan invensi.

Jangka waktu pelindungan

20 tahun sejak tanggal penerimaan.

10 tahun sejak tanggal penerimaan.

Membuat Alat yang Sudah Memiliki Paten di Negara Lain

Selanjutnya, hak paten berlaku teritorial. Secara umum, hak eksklusif ini hanya berlaku di negara atau wilayah di mana paten telah diajukan dan diberikan, sesuai dengan hukum negara atau wilayah yang bersangkutan.

Paris Convention for the Protection of Industrial Property menerapkan prinsip ‘national treatment’ sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) sebagai berikut:

Nationals of any country of the Union shall, as regards the protection of industrial property, enjoy in all the other countries of the Union the advantages that their respective laws now grant, or may hereafter grant, to nationals; all without prejudice to the rights specially provided for by this Convention. Consequently, they shall have the same protection as the latter, and the same legal remedy against any infringement of their rights, provided that the conditions and formalities imposed upon nationals are complied with.

Adanya prinsip ‘national treatment’ ini berarti bahwa:

Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) huruf a UU Paten menyatakan bahwa:

Pemegang Paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan untuk melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

Pasal 1 angka 6 UU Paten menjelaskan yang dimaksud dengan pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak atas paten tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas paten tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.

Menjawab pertanyaan Anda, apakah boleh membuat suatu alat untuk kepentingan komersial di mana alat tersebut telah didaftarkan patennya oleh pihak lain di negara lain, akan tetapi di Indonesia tidak didaftarkan, pada dasarnya memang tidak ada aturan hukum yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan hal tersebut karena berlakunya aturan hukum paten yang bersifat teritorial.

Akan tetapi tindakan memproduksi suatu alat yang telah terdaftar hak patennya meski di negara lain tanpa seizin pemegang hak patennya adalah tindakan yang melanggar moral. Kekayaan Intelektual (“KI”) bukan hanya mencakup perlindungan hukum, akan tetapi juga merupakan penghargaan kepada hasil karya intelektual seseorang. Hasil pemikiran manusia adalah sumber kekayaan dan kelangsungan hidup dan bahwa semua properti pada dasarnya adalah KI.

Melanggar KI seseorang sama halnya dengan secara moral melanggar KI yang terkait dengan proses-proses kehidupan dan karena itu merupakan tindakan tidak bermoral.

Perbedaan antara paten dan paten sederhana

Website untuk mencari paten

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 22 Januari 2019.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Suatu paten yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang lagi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 UU Paten sebagai berikut :

Jika masa perlindungan hak paten telah berakhir, maka suatu invensi akan menjadi public domain (milik umum) sehingga pihak lain dapat memproduksi dan menjualnya secara bebas. Aturan mengenai masa berlaku hak paten dimaksudkan agar tidak ada pihak yang secara terus menerus dapat mengontrol seluruh industri sehingga dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat dan sistem perdagangan.

Apa yang Dimaksud dengan Paten?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Paten, yang dimaksud dengan paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Adapun yang dimaksud dengan invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.[1] Pemecahan masalah juga dapat dihasilkan dengan menggabungkan dua atau lebih produk yang telah diketahui sehingga menghasilkan suatu produk yang lebih praktis atau lebih mudah digunakan.[2]

Kemudian, arti inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.[3] Teknologi yang dimaksud mencakup semua jenis teknologi, dari teknologi yang bersifat sangat sederhana hingga teknologi canggih yang mutakhir.[4]

Pelindungan paten diberikan dengan cara pendaftaran invensi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (“DJKI”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 60 UU Paten yang menyatakan bahwa pelindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat paten yang berlaku surut sejak tanggal penerimaan.

Paten bersifat teritorial dimana hak eksklusifnya diberikan atau hanya berlaku di wilayah atau yurisdiksi paten tersebut diajukan dan diberikan pelindungannya sesuai dengan undang-undang atau hukum negara tersebut.[5]

Terima kasih atas pertanyaan Anda.